DENDA JENTIK NYAMUK

Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta, Pemprov DKI: Bagian Edukasi Warga

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 12 Juni 2024 | 17:07 WIB
Ilustrasi nyamuk DBD (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi nyamuk DBD (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyebut Peraturan Daerah (Perda) tentang denda jentik nyamuk Rp50 juta merupakan bagian dari edukasi untuk warga ihwal demam berdarah dengue (DBD). 

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, edukasi DBD tersebut bertujuan agar warga selalu menjaga kebersihan lingkungan.

"Kita tidak fokus dengan dendanya, tapi teguran itu merupakan upaya untuk mengedukasi masyarakat," kata Ani dalam keterangannya, Rabu, 12 Juni 2024.

Ani berujar, Dinkes DKI Jakarta bersama pihak terkait melakukan edukasi secara bertahap hingga akhirnya memberikan denda jika benar ditemukan pelanggaran.

Hal ini, kata dia, merujuk pada Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue dinyatakan bahwa sanksi pada warga yang melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan warga yang tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti.

"Tahapan sanksi dimulai dari teguran tertulis, kemudian pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah," ungkap dia. 

Kemudian sanksi berikutnya, yakni denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan, sehingga denda ini tidak langsung diterapkan lantaran dilakukan bertahap.

"Kita harapkan jika diberikan teguran maka si pemilik rumah jadi perhatian,"  tutur Ani. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, segala tahapan merupakan rangkaian edukasi agar masyarakat lebih memiliki kepedulian untuk mencegah adanya jentik yang membahayakan tersebut.

"Saat ini belum ada yang dijatuhkan denda itu karena prosesnya melalui persidangan, ada tipiring (tindak pidana ringan)," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI