Komisi II DPR Minta Kementerian ATR/BPN Reaktif Respons Kasus Mafia Tanah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 12 Juni 2024 | 12:34 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) untuk reaktif merespons laporan masyarakat terkait dengan kasus mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bahkan harus meningkatkan koordinasi dengan penegak hukum terkait praktik culas pertanahan tersebut.

"Terhadap mafia tanah, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan kasus mafia tanah dengan respons cepat terhadap laporan masyarakat, meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta melakukan pembenahan secara menyeluruh di Kementerian ATR/BPN," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat membacakan kesimpulan rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2024.

Komisi II DPR meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera merevisi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan untuk meminimalisasi gerakan mafia tanah.

Komisi II DPR juga mendorong Kementerian ATR/BPN meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait sebagai upaya meminimalkan permasalahan tumpang tindih kewenangan dalam bidang pertanahan, kawasan hutan, maupun pertambangan.

Selain itu, Komisi II DPR mendukung Kementerian ATR/BPN melakukan percepatan penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi acuan penerbitan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Komisi II DPR meminta Kementerian ATR/BPN mengkaji ulang kebijakan sertifikat elektronik mengingat tingginya ketergantungan pada teknologi yang membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek seperti anggaran, sumber daya manusia, infrastruktur, aksesibilitas, dan keamanan.

Terakhir, Komisi II DPR meminta pula kepada Kementerian ATR/BPN untuk memberikan bantuan hukum maksimal kepada pegawai Kementerian ATR/BPN.

Rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian ATR/BPN itu membahas terkait dengan evaluasi pelaksanaan program pertanahan. Rapat tersebut turut dihadiri langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI