Lindungi Jemaah, MUI Minta Kemenag Cabut Izin Travel Pelanggar Prosedur
SinPo.id - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, meminta Kementerian Agama (Kemenag) menindak travel yang memberangkatkan jemaah haji tanpa menggunakan visa resmi alias melanggar prosedur. Sebab, hal itu merugikan masyarakat yang ingin berhaji.
"Kami meminta Kementerian Agama untuk menindak tegas biro perjalanan haji yang melanggar aturan tersebut dengan mencabut ijin operasionalnya," kata Zainut dalam keterangannya, Rabu, 12 Juni 2024.
Selain itu, MUI juga meminta Kemenag meningkatkan pengawasan terhadap praktik penipuan keberangkatan jemaah menggunakan visa nonhaji. Kemenag harus lebih masif memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai visa nonhaji.
"Edukasi kepada masyarakat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman agar calon jemaah haji memilih biro perjalanan haji yang memiliki izin operasional, berpengalaman, dan tidak memiliki catatan kejahatan. Jangan hanya tergiur dengan iming-iming harga murah, cepat prosesnya, dan fasilitas berlebihan tapi tidak masuk akal," kata dia.
Lebih lanjut, Zainut meminta kepada aparat penegak hukum menindak travel nakal. Sebab, hal itu sudah merugikan masyarakat.
"Meminta kepada aparat hukum untuk memproses hukum dan menindak tegas para oknum yang telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon jemaah haji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Tak lupa, MUI juga meminta calon jemaah haji untuk mendaftar sesuai prosedur, dan tidak tidak menggunakan visa nonhaji. Karena, sudah banyak jemaah Indonesia yang dipulangkan dari Arab Saudi lantaran menggunakan visa ilegal.
"Kami mengimbau seluruh calon jemaah haji Indonesia untuk menaati semua ketentuan yang ada, baik ketentuan dari Pemerintah Saudi Arabia maupun Kementerian Agama RI," ujar Zainut.