PENGANIAYAAN KEMANG

Keroyok Korban hingga Tewas, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Kemang

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 11 Juni 2024 | 23:13 WIB
Konferensi pers kasus penganiayaan di Polsek Mampang (SinPo.id/ Humas PMJ)
Konferensi pers kasus penganiayaan di Polsek Mampang (SinPo.id/ Humas PMJ)

SinPo.id - Polsek Mampang mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Aksi pengeroyokan terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Kasus ini mengakibatkan korban berinisial FY meninggal dunia di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial" kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendrata di Mapolsek Mampang, Selasa, 11 Juni 2024.

Sementara, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan ND sebagai tersangka utama. ND memukul dan menendang kepala hingga dada korban, yang menyebabkan FY meninggal dunia.

Selain ND, kata David, polisi mengamankan satu tersangka lainnya yang berinisial RS. RS diketahui masih di bawah umur.

"RS berperan memberikan kesempatan kepada ND untuk melakukan pengeroyokan tersebut," katanya.

David menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Kamis, 6 Juni 2024, di Jalan Kemang Timur V RT. 006/004, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. "Proses penangkapan berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanpa perlawanan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ND dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Sementara RS dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI