LAPORAN NURUL GHUFRON

Polri Tindaklanjuti Laporan Nurul Ghufon ke Dewas KPK

Laporan: Firdausi
Selasa, 11 Juni 2024 | 22:33 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik mulai menindaklanjuti laporan yang dibuat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufon terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

"Setiap laporan yang kita terima, pasti kita (tindaklanjuti)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024. 

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum bisa membeberkaan kapan jadwal pemeriksaan pelapor dan terlapor. Namun, kata dia, penyidik terlebih dulu akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Ghufron sebagai pelapor. 

"Terkait dalam hal ini kewajiban penyidik nanti akan memberikan SP2HP kepada pelapor ya," ujarnya. 

Diketahui, Nurul Ghufron telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik atau kehormatan. Namun Ghufron enggan mengungkapkan siapa yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran dua pasal tersebut. 

Ghufron melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI