KPK PERIKSA HASTO KRISTIYANTO

Dewas KPK Tegaskan Penyitaan Barang Hasto Cs Sesuai Prosedur

Laporan: david
Selasa, 11 Juni 2024 | 20:36 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (SinPo.id/ Ashar)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan penyitaan sejumlah barang milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan stafnya bernama Kusnadi oleh penyidik KPK sudah sesuai prosedur.

"Ya sesuai (prosedur). Surat perintahnya ada," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Barang milik Hasto yang disita penyidik ialah ponsel dan buku berisikan kebijakan partai hingga strategi pemenangan pilkada. Sementara, barang Kusnadi yang disita ialah ponsel dan kartu ATM.

Tumpak mengamini jika surat perintah penyitaan barang-barang tersebut sudah diberitahukan kepada Dewas KPK.

"Ada (pemberitahuan surat perintah penyitaan)," kata Tumpak.

Dikatakan Tumpak, saat ini Dewas KPK sedang mempelajari laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Hasto dan Kusnadi terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.

"Dipelajari dulu, sudah saya terima," kata Tumpak.

Terpisah, tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan jika pihak menghormati pelaporan dari kubi Hasto Kristiyanto kepada Dewas KPK. Dia meyakini Dewas KPK akan bekerja secara profesional.

"Kami meyakini Dewas pasti akan menindaklanjutinya secara profesional, tentu untuk mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi," kata Budi di gedung Merah Putih KPK.

Untuk diketahui, staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi resmi melaporkan penyidik KPK Rossa Purbi Bekti ke Dewas KPK pada Selasa 11 Juni 2024. Laporan ke Dewas KPK itu bernomor 002/RBT-K/SP/6/20024.

Kubu Hasto itu melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik Rossa Purbo Bekti dkk terhadap pemeriksaan dan penggeledahan badan/orang terhadap Kusnadi tanpa surat resmi dan perintah pengadilan.

Momen tersebut terjadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku pada Senin 10 Juni 2024 kemarin.

"Kami hari ini telah diterima oleh Dewas KPK melalui Pak Amir yang merupakan Kabag TU, telah menerima surat laporan pengaduan kami tanggal 11 Juni 2024. Ini tanda terimanya," ujar Tim penasihat hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di kantor Dewas KPK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI