PHPU PILEG 2024

KPU Bakal Tindaklanjuti Putusan MK Terkait PHPU Pileg 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 11 Juni 2024 | 20:12 WIB
Komisioner KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)
Komisioner KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id -  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut pihaknya siap menindaklanjuti ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 gugatan dari 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Tindaklanjut tersebut, kata dia, lantaran putusan MK terkait PHPU Pileg 2024 bersifat final dan mengikat. 

"Tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK atas PHPU," kata Idham dalam keterangannya, Selasa, 11 Juni 2024.

Idham pun memandang, pelaksanaan putusan MK tak akan mengganggu persiapan Pilkada Serentak 2024, lantaran KPU terbiasa bekerja secara simultan.

"KPU dan KPU daerah sudah terbiasa dengan kesimultanan atau keserentakan tahapan, misalnya pada saat penerimaan bakal calon perseorangan KPU di daerah juga melakukan tahapan rekrutmen badan ad hoc dan banyak contoh lainnya," ungkap dia. 

Lebih jauh, Idham menegaskan, pihaknya dan seluruh jajaran di daerah semaksimal mungkin untuk memberikan integritas elektoral terwujud dengan baik.

Sebagai informasi, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.sinpo

Komentar: