RUU PERAMPASAN ASET

DPR Minta KPK-PPATK Bentuk Tim Bahas RUU Perampasan Aset

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 11 Juni 2024 | 18:21 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk tim komunikasi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset dan RUU tentang pembatasan uang kartal.

Bambang Pacul menyebut kedua lembaga itu menjadi unit yang membidangi permasalahan dalam dua RUU tersebut. Namun sejauh ini, dia menilai kedua lembaga itu belum mengarahkan anggaran dan rencana pada 2025 untuk menyokong perancangan dua RUU tersebut.

"Usulan anggaran PPATK dan KPK kecil pak, tapi bagaimana uang-uang ini dikoneksikan menjadi program nasional, penguatan atas RUU kita," kata Bambang Pacul saat rapat kerja bersama KPK dan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.

Menurut dia, pimpinan DPR RI telah menerima usulan RUU tentang perampasan aset dan RUU tentang pembatasan uang kartal. Dia mengatakan Komisi III DPR RI pun mengundang KPK dan PPATK secara bersama guna mengecek sejauh mana kedua lembaga itu telah membahas dua RUU itu yang merupakan kepentingan negara.

Berdasarkan paparan yang telah disampaikan oleh KPK, dia menilai belum ada perkembangan terhadap RUU tersebut, selain wacana RUU tentang perubahan kedua atas UU KPK. Sehingga, dia menilai belum ada konektivitas antara kedua lembaga tersebut.

Dia juga menilai program prioritas PPATK untuk pengelolaan teknologi informasi tidak menyangkut dengan kepentingan negara karena program pengelolaan teknologi informasi itu merupakan respons atas keanggotaan PPATK pada Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF).

"Bukan di dalam rangka kepentingan negara kita, bukan dalam rangka pendukung RUU yang dibangun oleh negara ini, yang diinginkan negara ini bukan itu pak," kata Bambang Pacul.

Dia menjelaskan kedua RUU tersebut terbit secara bersamaan karena ingin membuat uang-uang yang merupakan hasil dari penggelapan bisa naik ke permukaan, sehingga bisa terlacak. Dengan begitu, menurut dia, aturan itu bakal bisa memudahkan tugas-tugas berikutnya.

Menurut Bambang Pacul, usulan penambahan anggaran untuk rencana kerja KPK dan PPATK tahun 2025 mudah saja diperjuangkan oleh Komisi III DPR untuk disetujui.

Namun, dia meminta anggaran tersebut bisa menghubungkan dua lembaga itu untuk menyokong RUU perampasan aset dan pembatasan uang kartal.

"Kita sudah lakukan tax amnesty, kita sudah melakukan pemutihan, segala macam. Pikirkan ini agar clear semua," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI