Jembatan Babat-Widang Ambruk, Berikut Pendapat Komisi V DPR RI

Laporan:
Rabu, 18 April 2018 | 16:53 WIB
Anggota Komisi V DPR RI - Nurhasan Zaidi
Anggota Komisi V DPR RI - Nurhasan Zaidi

Jakarta, sinpo.id - Kembali terjadi peritiwa kecelakaan infrastruktur di Indonesia. Kali ini jembatan Babat-Widang yang menghubungkan ruas jalan Tuban-Lamongan ambruk, Selasa Kemarin, 17 April 2018. Kejadian ini memakan korban jiwa dan luka-luka.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI, Nurhasan Zaidi, menyatakan keprihatinan dan bela sungkawanya. “Kami menyayangkan insiden ini serta geram terhadap kelalaian dari pemerintah terkait,” ujarnya dalam keterangan pers kepada sinpo.id

Pemerintah menyatakan kajian teknis sedang dimantapkan namun jembatan tersebut keburu ambruk sebelum dilakukan pembenahan.

Nurhasan menambahkan jembatan ini sudah harus di rombak total karena tahun lalu sering terjadi dislokasi dan kerusakan.

“Pengerjaan seharusnya 3-4 bulan sebelum lebaran dan kesepakatan segala hal sudah di ketuk, entah mengapa bisa lalai begini dan sampai mengakibatkan korban jiwa,” ujarnya membantah pernyataan pemerintah.

Menurut Politisi PKS ini, jika terbukti lalai, pemerintah dapat dipidanakan. “Sebagai bentuk pertanggung jawaban, pemerintah terkait dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp. 120 juta sesuai dengan UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” tambahnya.

Jembatan Babat-Widang merupakan salah satu akses utama perjalanan darat. Hingga kini arus lalu lintas dari Surabaya dan sebaliknya masih macet. “Kami terus mendesak tindak lanjut dari musibah ini serta penanganan kasus ini sebagai salah satu fungsi pengawasan Komisi V, agar tidak berlarut-larut dan memgganggu aktivitas mudik lebaran,” tutup Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX ini

BERITALAINNYA
BERITATERKINI