Rufinus Hotmaulana: Salah Kalau Perangkat Desa Tak Masuk Instansi Pemerintah

Laporan:
Rabu, 18 April 2018 | 16:52 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hotmaulana Hutauruk menegaskan, bahwa perangkat desa seharusnya masuk dalam status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rufinus mengatakan, berdasrkan UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 61 Tentang ASN, jelas dikatakan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.

"Tapi diujungnya Bapak katakan pemerintah desa tidak termasuk kategori instansi pemerintah, kok bisa begitu," ungkapnya dalam RDP Komisi II dengan Dirjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri.

Lebih lanjut Rufinus menjelaskan, pada Pasal 62 ayat (1) kemudian disinkronisasi dengan Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 dibagi instansi pusat dan instansi daerah, dimana di situ ada perangkat daerah provinsi, kabupaten dan kota, sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

"Pemerintah desa tidak termasuk kategori dalam instansi pemerintah sebagaimana diatur di dalam UU No. 5 Tahun 2014 PP 11 Tahun 2017, kok ada kesimpulan seperti ini, gitu. Siapa yang membuat ini, Pak tolong ditunjuk dulu orangnya. jadi saya rasanya tak tahu siapa yang bohongi siapa," kata Rufinus.

"Jelas saya katakan salah kalau kesimpulan pemerintah bahwa pengadaan PNS menurut UU ASN kalau pemerintah desa tidak masuk kategori instansi pemerintah," lanjutnya.

Untuk itu Rufinus meminta tiga hal terkait polemik ini, yakni pertama harus membangun skema yang eksekutabel. jadi seperti apa yang pantas untuk kita bangun atau eksekusi dengan baik.

Kedua DPR akan mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk bisa berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk permasalahan yang berkaitan dengan financial.

"Terakhir saya minta dan saya mohon agar pemerintah bisa memberikan limitasi waktu, agar permasalahan status perangkat desa bisa selesai secepatnya dalam masa persidangan IV 2017/2018 ini," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI