KORUPSI GAS

Korupsi Gas, KPK Panggil Tiga Eks Petinggi PGN

Laporan: david
Selasa, 11 Juni 2024 | 15:01 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada hari ini, Selasa 11 Juni 2024.

Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Ketiga saksi tersebut ialah Reza Maghraby selaku mantan Specialist Product Development PGN yang saat ini menjabat Area Head Bekasi PGN; mantan Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN, Adi Munandir; mantan Direktur Keuangan PT PGN Nusantara Suyono. 

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Di antaranya, Wachid Hasim selaku mantan Direktur Utama PT IAE; Wahyudin selaku mantan Manager Legal and Relations di HCML; dan Sofyan selaku Deputy Chief Financial Officer PT Isargas sejak 2011-2023 yang juga Direktur Keuangan PT IAE sejak 2006-sekarang.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap keenam saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui soal perkara tersebut.

Diketahui, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN. Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

KPK pun telah mencegah dua orang yang terkait dengan perkara, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.

Namun, KPK masih enggan mengungkap tersangka dan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN ini. Para tersangka akan ditahan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup.

 sinpo

Komentar: