KPU DKI Verifikasi Administrasi Perbaikan Calon Independen di Pilkada Jakarta

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 11 Juni 2024 | 13:18 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya. (SinPo.id/Antara)
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan kembali memverifikasi administrasi perbaikan berkas persyaratan tahap kesatu dari bakal calon perseorangan atau independen untuk Pilkada Jakarta 2024.

"Kami berikan status memenuhi syarat dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggal 9 hingga 18 Juni," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya dalam keterangannya dikutip Selasa, 11 Juni 2024.

Menurut Doddy, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan tersebut mendatangi KPU DKI untuk menyerahkan berkas perbaikan dokumen pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 23.10 WIB. 

Kendati demikian, kata dia, lantaran masih ada dokumen yang belum terunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), KPU DKI memberikan kesempatan waktu 1x24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah.

"Berdasarkan pengecekan pada Silon (setelah diberikan waktu) datanya melebihi syarat dukungan minimal sehingga masuk tahapan selanjutnya," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Doddy menyampaikan, KPU DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni lalu dan berakhir pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

Dia berujar, pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan, dan atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki.

Menurut dia, untuk tahapan verifikasi administrasi perbaikan merupakan tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP, kesesuaian data yang di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung.

"Selain itu ada KTP yang memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin," ujar Doddy. sinpo

Komentar: