KPU Tegaskan Sudah Kembalikan Kelebihan Anggaran Perjalanan Dinas
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku telah mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas ke kas negara. Pengembalian itu dilakukan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Gambarannya begini, misalkan, dianggarkan perjalanan dinas satu orang katakanlah Rp10 juta, ternyata yang terealisasikan Rp8 juta, kan masih ada Rp2 juta. Itu yang kemudian temuan awal itu dinyatakan belum disetorkan ke kas negara atau belum dikembalikan, tetapi sekarang ini sebetulnya semua angka yang temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 11 Juni 2024.
Dia menyampaikan hal itu untuk menanggapi temuan BPK pada laporan keuangan KPU RI tahun 2023 mengenai kelebihan anggaran perjalanan dinas yang belum disetorkan kepada kas negara sejumlah Rp10,57 miliar.
Hasyim mengatakan proses pengembalian tidak sederhana karena harus diselaraskan terlebih dahulu mengenai sisa anggaran yang tidak digunakan.
"Setelah diadministrasikan, baru kemudian disetorkan ke kas negara. Akan tetapi, pada dasarnya hari ini (Senin), pada saat RDP (rapat dengar pendapat) itu sesungguhnya temuan BPK tentang kelebihan sisa anggaran perjalanan dinas yang Rp10,57 miliar itu sudah disetorkan KPU ke kas negara," ujarnya.
Selain menyetorkan ke kas negara, kata Hasyim, KPU RI telah melapor ke BPK mengenai sisa anggaran tersebut.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mempertanyakan anggaran perjalanan dinas KPU RI saat rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin.
"Saya mendapatkan informasi terkait penyimpangan belanja perjalanan dinas, tercatat KPU belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebanyak Rp10,57 miliar ke kas negara," katanya.