Jepang Perketat Peraturan Deportasi Bagi Pencari Suaka
SinPo.id - UU Jepang yang mempermudah negara itu mendeportasi orang-orang yang gagal mendapatkan suaka mulai berlaku pada Senin 10 Juni 2024. Para aktivis memperingatkan bahwa sistem baru itu akan membahayakan nyawa para pencari suaka tersebut.
Ekonomi terbesar keempat dunia ini telah lama dikritik karena rendahnya jumlah permohonan suaka yang dikabulkan. Tahun lalu status pengungsi diberikan kepada 303 orang, kebanyakan dari Afghanistan, jumlah yang mencapai rekor.
Sekarang ini pemerintah dapat mendeportasi para pencari suaka yang telah tiga kali ditolak, berdasarkan perubahan UU imigrasi yang diberlakukan tahun lalu.
Sebelumnya, para pencari status pengungsi itu dapat tinggal di Jepang sewaktu mengajukan banding atas permohonan mereka, terlepas dari jumlah permohonan suaka yang mereka ajukan.
UU yang direvisi “dimaksudkan untuk segera mendeportasi mereka yang tinggal tanpa izin, dan membantu mengurangi penahanan jangka panjang,” kata Menteri Kehakiman Ryuji Koizumi pada bulan Mei.
“Mereka yang memerlukan perlindungan akan dilindungi, sedangkan mereka yang melanggar peraturan akan ditindak dengan tegas,” lanjutnya.
Para kritikus telah mengemukakan keprihatinan mengenai transparansi proses penyaringan Jepang, seraya memperingatkan bahwa peraturan baru itu dapat meningkatkan risiko pemohon suaka menghadapi penganiayaan setelah mereka dipulangkan.
“Kami sangat khawatir penegakan UU ini akan memungkinkan para pengungsi yang telah melarikan diri ke Jepang untuk dideportasi, dan membahayakan nyawa serta keselamatan mereka,” kata Asosiasi bagi Pengungsi Jepang di platform media sosial X.
Kelompok itu menyerukan ditetapkannya sistem yang “adil” yang “melindungi para pencari suaka di Jepang berdasarkan standar internasional.”
Hingga Mei, lebih dari 2.000 orang Ukraina tinggal di Jepang berdasarkan kerangka kerja khusus yang mengakui mereka sebagai “pengungsi.” [uh/ab]