Kemendagri Bakal Ganti PJ Kepala Daerah yang Nyalon di Pilkada

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 11 Juni 2024 | 04:34 WIB
Pilkada
Pilkada

SinPo.id -  Kementerian Dalam Negeri akan mengganti penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024. Langkah itu diambil agar tidak terjadi konflik kepentingan saat Pj kepala daerah yang menjabat turut maju dalam Pilkada 2024.

"Kami sudah menyampaikan kemungkinan besar pertengahan Juli yang ingin menjabat, yang ikut running (berkontestasi dalam Pilkada, red.), dia harus kami ganti," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

Wajar seorang Pj kepala daerah berkeinginan untuk maju dalam Pilkada 2024, terutama bila seorang Pj tersebut merupakan putra daerah.
Untuk itu, Kemendagri sudah menyampaikan, tidak menghalangi hak politik orang untuk memilih dan dipilih selagi tidak dicabut hak politik.
"Tetapi ada persyaratan, yaitu pada saat pendaftaran mereka harus mundur sebagai ASN dengan risiko kehilangan ASN-nya, dan kehilangan jabatannya," ujarnya.

Menurut Tito kebijakan  itu memang enggak ada aturan undang-undangnya, tetapi Kemendagri mengambil kebijakan. Dia menjelaskan langkah itu diambil agar tidak terjadi konflik kepentingan saat Pj kepala daerah yang menjabat turut maju dalam Pilkada 2024.

"Kami tidak ingin terjadi conflict of interest (konflik kepentingan, red.) ketika nanti dia menjabat menggunakan fasilitas-nya sebagai Pj, tetapi kemudian merugikan pihak yang lain. Oleh karena itu, pertengahan Juli bagi yang kami tahu dia akan running, ya, kami akan ganti," jelasnya.

Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada. SE itu, kata dia, mengatur batas waktu pengunduran diri seorang Pj kepala daerah.

Bagi mereka yang mau nyalon diberi waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran, 27 Agustus, sudah harus mengundurkan diri. Batas waktu tersebut, kata dia, diperlukan karena mengganti seorang Pj kepala daerah membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar.

"Kami perlu waktu kira-kira 30 hari untuk mempersiapkan, karena kami harus mengirim surat lagi kepada DPRD, kirim ke Pj Gubernur atau Gubernur untuk mengirimkan nama-nama lagi. Kembali melalui proses lagi, sidang lagi, perlu waktu, paling tidak 2-3 minggu, tidak asal tunjuk saja orang itu," tambahnya.
sinpo

Komentar: