Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 10 Juni 2024 | 16:55 WIB
Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia. (SinPo.id/BKPM)
Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia. (SinPo.id/BKPM)

SinPo.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mempermasalahkan jika ada sejumlah ormas keagamaan yang tak mengajukan perizinan untuk kelola tambang. Sebab, dari awal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, memang tidak ada paksaan. 

"Kalau ada (ormas) yang menolak, tidak bisa kami paksa," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024. 

Namun, Bahlil memastikan, pemerintah akan terus mensosialisasikan PP 25/2024 yang relatif baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. 

"Saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangan. Ini barang baru dan saya baru mensosialisasikan dan setelah itu kami baru akan mengomunikasikan," ujarnya. 

Bahlil meyakini, jika PP tersebut masif disosialisasikan, akan ada hasil positif yang didapatkan. Sebab tujuannya sangat baik. 

"Nanti kita lihat, kalau memang katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya, dan mau untuk menerima ya alhamdulillah. Kalau nggak? kita juga tidak boleh memaksa. Kira-kira begitu," kata Bahlil. 

Saat ini, lanjut Bahlil, selain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), ada beberapa ormas lain yang mengajukan. Pengajuan tersebut kini dalam proses verifikasi.

"Kita kan lagi verifikasi. Kami verifikasi dulu. NU kan sudah ajukan dari pertama. Verifikasi dulu, setelah verifikasi kita umumkan lagi," ucapnya.

Bahlil menyebut pemerintah terbuka kepada siapapun ormas keagamaan yang mau mengajukan. Bisa saja pemerintah menawarkan namun hal itu belum dilakukan.

"Ya bisa kita yang menawarkan. Bisa dari bawah. Tapi sekarang kita tunggu respon dari bawah dulu ya," kata Bahlil. 

Sebelumnya, Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk pengelolaan usaha tambang.

"Itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Selain itu, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga tak mengambil konsesi izin tambang. Alasan menolak, karena isi Konfesi HKBP tahun 1996.

Dimana, dalam Konfesi HKBP diputuskan, berdasarkan tugas, HKBP bertanggung jawab menjaga lingkungan dari eksploitasi manusia atas nama pembangunan.

"Namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan global yang tak lagi terbendung, " kata Ephorus HKBP Pendeta Robinson Butarbutar, dalam keterangannya, Sabtu, 8 Juni 2024.

Padahal, pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas keagamaan.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yakni, lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI