Dinkes DKI Sebut Denda Rp50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah Ada dalam Perda
SinPo.id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sanksi denda Rp 50 juta bagi warga yang membiarkan rumahnya ada jentik nyamuk, bukan hal baru. Karena, aturannya sudah ada sejak 2007 lalu, yakni tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
"Sebenarnya terkait hal ini (denda Rp 50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk) sudah tercantum dalam perda 6/2007 tentang pengendalian demam berdarah," kata Ani Ruspitawati kepada wartawan, ditulis Minggu, 9 Juni 2024.
Menurut Ani, pencegahan DBD merupakan tanggung jawab pemerintah DKI dan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M (Menguras, Menutup, Mendaur Ulang).
Berikutnya, kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk Aedes aegypti, yakni melalui kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans dan sosialisasi.
Lebih lanjut, Ani kembali mengimbau masyarakat bersama-sama untuk menjaga kebersihan lingkungannya.
"Secara aktif melakukan PSN untuk melakukan pemeriksaan jentik dan mengngatkan masyarakat untuk menjaga lingkunnya agar tidak menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk aedes," kata Ani.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengenakan sanksi denda Rp50 juta bagi warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk penyebab DBD. Sanksi ini mengacu pada Perda DKI Jakarta 6/2007 tentang Pengendalian DBD.
Bukan hanya rumah-rumah warga, Perda ini juga berlaku untuk tempat ibadah, tempat usaha, sekolah hingga fasilitas kesehatan.
Dalam pemberlakuannya, para pelanggar tidak langsung dikenakan denda. Satpol PP akan terlebih dulu memberikan peringatan berupa teguran tertulis hingga penempelan stiker di pintu rumah.