Kemenag Terbitkan Edaran Baru Standar RPH Pelaksanaan Dam Haji

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 09 Juni 2024 | 13:55 WIB
Ilustrasi jemaah haji asal Indonesia. (SinPo.id/Kemenag)
Ilustrasi jemaah haji asal Indonesia. (SinPo.id/Kemenag)

SinPo.id - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Dalam edaran itu, mengatur tentang kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.

"Edaran ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan Jemaah Haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas," kata Hilman dalam keterangannya pada Minggu, 9 Juni 2024.

Hilman menyampaikan, terbitnya edaran ini, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam edaran baru, tutur Hilman, antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH. Dimana, hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria.

Untuk kriteria hewan dam, seperti kambing, domba, dan unta, harus cukup umur. Kambing dan domba minimal umur 1 (satu) tahun, dan unta minimal umur 5 (lima) tahun.

Selanjutnya, kondisi hewan harus sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.

"Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat," ucap Hilman.

Selain itu, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jemaah akan menentukan pilihannya.

Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah).

Lalu ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

"Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Hilman.

"Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI