Polres Bintan Tahan Eks PJ Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 09 Juni 2024 | 05:00 WIB
Penjara (Pixabay)
Penjara (Pixabay)

SinPo.id -  Aparat Polres Bintan menahan eks Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan (47) pada Jumat 7 Juni 2024 malam. Upaya penahanan itu dilakukan guna mempermudah proses penyidikan terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanah.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengataka
penyidik Sat Reskrim Polres Bintan masih menyidik Hasan.

"Ini akan memudahkan kami apabila sewaktu-waktu memerlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Kapolres Bintan dalam keterangannya, Sabtu 8 Juni 2024
Dia menjelaskan upaya penahanan Hasan dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, dimana yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hasan, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara
"Hasilnya disepakati bahwa Hasan bisa dilakukan penahanan," ujarnya

Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Untuk diketahui, penyidik Polres Bintan juga telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka Muhammad Ridwan dan tersangka Budiman dalam kasus yang sama.

Peran ketiga tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah tersebut, antara lain Hasan sebagai eks Camat Bintan Timur, kemudian Muhammad Ridwan eks Lurah Sei Lekop, dan Budiman honorer Kelurahan Sei Lekop sekaligus juru ukur tanah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI