PELECEHAN ANAK

Lecehkan Dua Bocah, Ketua RT di Kemayoran Ditangkap

Laporan: Firdausi
Sabtu, 08 Juni 2024 | 12:18 WIB
Ketua RT saat ditangkap terkait kasus pelecehan seksual (SinPo.id/ Instagram)
Ketua RT saat ditangkap terkait kasus pelecehan seksual (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id - Polisi menangkap Ketua RT 03/RW 04 Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD (38) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

Pelaku BD ditangkap di kediamannya di wilayah Kepu, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024.

“Pelaku telah ditangkap, Kamis 6 Juni 2024 oleh anggota kami, terkait kasus pelecehan,” kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 8Juni 2024.

Arnold menjelaskan, pelaku BD melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan yang berumur 15 dan 13.

Dari pengakuan korban, Keduanya mengalami pelecehan pada bagian sensitif.

"Korbannya dua anak perempuan yang berumur 15 dan 13," tuturnya.

Kendati begitu, Arnold belum membeberkan motif dan modus pelaku. Pasalnya penyidik masih terus melakukan pendalaman.

"Masih terus didalami. Kini Klkasus dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI