Fadel: Masa Depan Indonesia Bergantung pada Perkembangan Daerah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 08 Juni 2024 | 09:10 WIB
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. (Ashar/SinPo.id)
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menyebut masa depan Indonesia berada di daerah. Bahkan, nasib masa depan dari pembangunan Indonesia bergantung pada perkembangan di daerah.

Apalagi saat ini infrastruktur jalan, tol, bandar udara, dan pelabuhan-pelabuhan semakin baik. Sehingga, semakin terbuka akses untuk distribusi perdagangan dan logistik yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi daerah.

"Tantangan besar yang dihadapi saat ini adalah masih rendahnya kemandirian fiskal pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ketergantungan pemerintah daerah pada kucuran dana pembangunan dari pusat dalam bentuk dana transfer ke daerah (TKD) masih sangat tinggi," kata Fadel dalam acara Media Gathering bertajuk 'Media Sebagai Mitra Strategis Dalam Keterbukaan Informasi Publik' di Cihampelas, Bandung, Jawa Barat, Jumat malam, 7 Juni 2024.

Fadel mengatakan pada tahun lalu, rata-rata ketergantungan seluruh daerah di Indonesia pada TKD mencapai 68 persen dari total pendapatan daerah. Dalam kajian yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tingkat inovasi pemerintah daerah masih menghadapi banyak tantangan.

Hal ini bisa dilihat dari indeks inovasi daerah pada 2023 di mana masih banyak provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kategori indeks kurang inovatif. Sebanyak 9 provinsi, 104 kabupaten, dan 10 kota masuk kategori kurang inovatif.

Padahal, kata Fadel, inovasi penting untuk mempercepat kemandirian daerah. Tingkat inovasi juga menggambarkan sejauh mana jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) kepala daerah dalam mengelola pemerintahannya. Jiwa kewirausahaan perlu dipraktikkan karena menggambarkan kemampuan dan kemauan untuk mengembangkan, mengelola, dan menjalankan pemerintahan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.

Fadel mengungkapkan jika pemerintah daerah menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain masalah ekonomi, dinamika politik juga terus meningkat. Bahkan, tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan semakin terbuka dengan semakin banyaknya saluran untuk menyampaikan aspirasi.

"Mereka membutuhkan partners yang makin intens untuk berdiskusi, berkolaborasi, dan memberikan pengawasan yang memadai untuk mengoptimalkan jalannya pemerintahan. Dalam hal ini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bisa mengoptimalkan perannya," kata dia.

Dia mengatakan DPD RI adalah lembaga negara yang diakui secara konstitusional mewakili aspirasi serta kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik pada tingkat nasional. Fungsi telah diatur dalam Pasal 22D UUD NRI 1945.

DPD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

"Namun, sebenarnya, selain memiliki tugas dan wewenang secara kelembagaan
(seperti melalui komite-komite itu), setiap anggota DPD RI mengemban kewajiban yang tidak hanya terbatas pada fungsi legislasi, pengawasan, penganggaran/pemberian pertimbangan secara kelembagaan, tetapi juga mencakup kewajiban yang lebih luas sebagai bentuk tanggungjawab perorangan setiap anggota terhadap konstituennya seperti penyaluran aspirasi masyarakat di daerah, perlindungan terhadap hak asasi manusia, pelayanan publik, upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, dan sebagainya," kata Fadel.

Mengingat tantangan yang dihadapi semakin kompleks, kata Fadel, pemerintah daerah tidak hanya membutuhkan koordinasi dalam menjalankan pemerintahannya dengan unsur pemerintahan lain baik di tingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi dibutuhkan bentuk kerja sama yang kolaboratif tanpa menabrak hak dan wewenang lembaga-lembaga mitra melalui pola pemerintahan daerah yang kolaboratif (Local Collaborative Governance).

Kerja sama kolaboratif menekankan pada pemenuhan kepentingan semua pihak yang prosesnya dilakukan lewat diskusi-diskusi untuk mencapai keputusan bersama.

Sehingga, salah satu fungsi yang bisa dilakukan DPD melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah tersebut adalah fungsi pengawasan.

"Bentuk kolaborasinya bisa dilakukan dengan membentuk suatu forum yang berisi unsur pemerintah daerah (provinsi) setempat, anggota DPD provinsi bersangkutan, DPRD, LSM, swasta, tokoh masyarakat, dan lain-lain. Tugas dan wewenang pengawasan DPD antara lain berkaitan dengan akuntabilitas dan integritas. Dalam hal ini DPD RI berperan untuk mendeteksi secara dini adanya berbagai penyimpangan yang mungkin terjadi serta merekomendasikan berbagai tindak lanjut yang diperlukan demi terselenggaranya pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas," kata dia.

Menurut Fadel, pendekatan terhadap pemerintah daerah dalam rangka kolaborasi juga harus dilakukan secara aktif oleh anggota DPD karena belum tentu pemerintah daerah berinisiatif membentuk forum-forum kolaborasi. Karena itu anggota DPD dari provinsi setempat dengan didukung oleh komite-komite di DPD RI atau pimpiman DPD RI mendorong pemerintah daerah setempat membentuk forum-forum tersebut.

DPD RI juga bisa berinisiatif membentuk forum kolaborasi tersebut melalui anggotanya
yang berasal dari provinsi bersangkutan. Ini karena anggota DPD RI yang terpilih merupakan tokoh-tokoh masyarakat dari daerah bersangkutan dengan tingkat perolehan suara yang tinggi pada saat pemilu bahkan melebihi perolehan suara anggota DPR RI dari provinsi bersangkutan.

"Dengan begitu, selain memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi, anggota DPD RI juga memiliki analisis yang tajam," ucap dia.

Poin pentingnya adalah, dengan DPD RI konsentrasi ke pemerintah daerah, selain mewakili aspirasi serta kepentingan daerah di tingkat nasional, DPD RI juga bisa berbagi konsentrasi dengan DPR RI, misalnya menyangkut pengawasan TKD.

"DPR RI konsentrasi di pusat (nasional) saat penyusunan TKD dengan memperhatikan masukan DPD berdasarkan analisis dan aspirasi masyarakat setempat, DPD RI berkonsentrasi pada pengawasan di tingkat penggunaan TKD di pemerintah daerah. Ini juga akan menjadi bentuk kolaborasi yang baik antara DPR RI dan DPR RI sehingga tidak terjadi kompetisi," kata dia.sinpo

Komentar: