REGULASI PARKIR BARU

Legislator Minta Pemprov DKI Jakarta Siapkan Regulasi Parkir Baru

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 07 Juni 2024 | 22:51 WIB
Ilustrasi parkir (SinPo.id/ Istimewa)
Ilustrasi parkir (SinPo.id/ Istimewa)

SinPo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemprov DKI agar menyiapkan regulasi baru untuk menuntaskan permasalahan parkir liar. 

Anggota DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, retribusi sektor parkir ini juga sekalian dituntaskan sehingga penertiban tidak hanya bersifat sementara.

"Harus lengkap bukan semacam tindakan penertiban sesaat," kata Ismail dalam keterangannya, Jumat, 7 Juni 2024.

Dia berujar, parkir liar yang kian merajalela di Jakarta harus dibenahi dan untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu regulasi yang lengkap. 

"Regulasi tidak hanya berhenti pada tindak penertiban terhadap juru parkir liar saja," tuturnya. 

Menurut Ismail, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus mulai mengkaji potensi penarikan retribusi dari lahan parkir, termasuk lahan parkir di pertokoan, pusat perbelanjaan dan pusat kuliner. Penertiban lahan parkir, kata dia, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta dari sektor parkir.

"Akan tetapi ini harus dikaji dengan seksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah mungkin itu ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemprov," ujar Ismail. 

Kajian tersebut, kata Ismail, terdiri dari penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik untuk parkir di badan jalan (on street parking).

"Memungkinkan atau tidaknya itu, perlu ada kajian pada batasan atau luas area yang memang layak untuk kategori dipungut parkir resmi atau tidak," ungkap dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI