MASA JABATAN KEPALA DAERAH

Akademisi Harap KPU Patuhi Putusan MK Soal Masa Jabatan Kepala Daerah

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 07 Juni 2024 | 21:44 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/ RRI)
Gedung KPU RI (SinPo.id/ RRI)

SinPo.id - Akademisi yang juga dosen Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sabiq menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang berkaitan dengan masa jabatan kepala daerah.

"Itu harus dilihat betul karena ini sudah putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, itu 'kan final dan mengikat, jadi tidak ada interpretasi lain, mau tidak mau harus dilaksanakan,"  kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat, 7 Juni 2024.

Dalam putusan tersebut, kata dia, MK menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

Berdasarkan putusan tersebut, ketika ada seorang wakil bupati yang diangkat menjadi bupati untuk menggantikan bupati sebelumnya yang berhalangan tetap, jika sisa masa jabatan yang dijalaninya kurang dari setengah masa jabatan atau kurang dari 2,5 tahun, hal itu tidak bisa dihitung satu periode.

Akan tetapi, jika sisa masa jabatan yang dijalaninya sudah lebih dari 2,5 tahun, hal itu berarti yang bersangkutan telah menjalani masa jabatan bupati selama satu periode.

oleh karenanya, menurut dia, ketika yang bersangkutan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan terpilih sebagai bupati, tidak boleh mencalonkan diri kembali pada pilkada berikutnya karena dianggap sudah menjabat selama dua periode.

"Sesuai dengan ketentuan itu 'kan maksimal dua periode. Kalau baru satu periode masih bisa maju lagi. Akan tetapi, kalau sudah dua periode, itu tidak boleh," tuturnya. 

Terkait dengan hal itu, Ahmad mengharapkan KPU benar-benar mencermati pencalonan petahana pada Pilkada Serentak 2024 guna memastikan apakah sudah dua periode ataukah baru satu periode dengan berpedoman pada Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI