PBNU: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Sah, tapi Haram
SinPo.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengajak umat Islam Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji melalui prosedural resmi.
Gus Yahya mengatakan, para kiai NU telah membahas masalah itu pada Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah pada 28 Mei 2024 lalu. Forum itu memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tanpa melewati prosedur formal, tidak sejalan dengan ketentuan syariat Islam.
"PBNU juga sudah memberikan fatwa bahwa mengikuti ibadah haji tanpa mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi; walaupun sah, tapi haram. Karena melanggar hak dan wewenang dari pemerintah yang berdaulat," kata Gus Yahya, dalam keterangannya, Jumat, 7 Juni 2024.
Menurutnya, ibadah haji nonprosedural, mengandung banyak risiko bagi diri sendiri dan jemaah haji lain yang menempuh prosedur formal.
Di antaranya semakin padatnya kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang sempit, serta layanan transportasi, akomodasi, maupun konsumsi.
Karena itulah, PBNU memandang haji nonprosedural sebagai sebuah praktik yang cacat dan pelakunya berdosa. Sebab melanggar kebijakan pemerintah, dalam konteks ini Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia, di samping berseberangan dengan inti syariat, yaitu membahayakan diri sendiri dan jemaah haji lain.
Gus Yahya tersebut, imbauan PBNU secara resmi juga berbentuk fatwa yang secara tegas melarang masyarakat Indonesia untuk melawan aturan dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang sah secara konstitusi. Alasan munculnya fatwa ini karena saat ini jemaah haji Indonesia sudah mulai berdatangan di Tanah Suci.
Beberapa jemaah asal Indonesia tertangkap saat dirazia dan dideportasi karena mengikuti ibadah haji tidak lewat jalur resmi yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi.
Secara otomatis jemaah yang tertangkap tersebut tidak bisa melanjutkan ibadah hajinya. Pemerintah Indonesia juga tidak bisa memberikan perlindungan karena tidak melalui jalur resmi.
"Belakangan masih ditemukan sejumlah orang yang tetap berangkat tanpa dokumen yang sah dan tidak masuk sistem. Mereka dirazia oleh pihak berwenang Arab Saudi dan kemudian dipulangkan," ujarnya.
Dia mengingatkan, para jemaah haji yang terjaring razia, maka akan menerima sanksi cukup berat. Bagi penanggung jawab perjalanan haji tidak lewat jalur resmi dikenai pidana, sedangkan seluruh orang yang tertangkap saat razia dilarang masuk Arab Saudi untuk urusan apa pun selama 10 tahun.
Bahkan, jika beberapa tahun kemudian orang yang dapat sanksi tersebut dapat jatah haji sesuai nomor antrian, maka akan tetap ditolak. Hal ini tentu akan merugikan.
"Jadi kita sampaikan dan peringatkan, sudahlah ikuti aturan saja. Karena haji hanya wajib bagi yang mampu. Mampu itu dalam arti segalanya, izinnya. Tidak harus dipaksakan atau diupayakan untuk mampu," tandasnya.