Polisi Mulai Usut Kasus Penyebaran Hoaks Hasto Kristiyanto

Laporan: Firdausi
Jumat, 07 Juni 2024 | 12:41 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra (SinPo.id/Dok.Humas Polda Metro Jaya)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra (SinPo.id/Dok.Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik mulai mendalami kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. 

"Masih kita dalami dulu. Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan," kata Wira kepada wartawan pada Jumat, 7 Juni 2024. 

Kendati begitu, kata Wira, kasus terlapor Hasto masih dalam tahap penyelidikan. Namun sudah banyak saksi-saksi yang dimintai keterangan perihal kasus penyebaran berita bohong tersebut. 

"Masih penyelidikan. Tapi sudah banyak saksi diperiksa," ujarnya. 

Saat ditanya kapan gelar perkara, Wira belum bisa membeberkannya, sebab penyidik juga berencana akan menggali keterangan dari pelapor. 

"Kan masih didalami dulu. Kan ada dua pelapor (dimintai keterangan)," tuturnya. 

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Selasa, 4 Juni 2024.   

Hasto tiba di Polda Metro Jaya sekitat jam 10.00 WIB. Dia mengenakan jas warna abu-abu dan kemeja warna putih dengan didampingi tim kuasa hukum.   

Usai pemeriksaan siang tadi, Hasto menyatakan jika laporan terhadap dirinya seharusnya diproses oleh Dewan Pers. Sebab, dirinya dilaporkan ke pihak berwajib buntut pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan media tv nasional.  

"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah, oleh mahasiswa, terutama kalau kita lihat sejarah reformasi oleh Ibu Megawati Soekarnoputri," kata dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI