Polisi Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikelola Satu Keluarga
SinPo.id - Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 23 tersangka judi online yang beromset puluhan miliar. Dari 23 tersangka, lima berperan sebagai pengelola dan 18 orang sebagai admin.
Lima pelaku merupakan satu keluarga, mereka berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, para ditangkap di empat lokasi di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 30 Mei 2024 lalu.
"Lima pelaku ini adalah satu keluarga dari bapak ibu dan anak. Kita tangkap di Bogor," kata Wira di Polda Metro Jaya, Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut Wira, modus para tersangka menyediakan jual-beli chip murah. Pelaku menggunakan aplikasi permainan yang terindikasi sebagai judi online dengan nama Royal Domino.
Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi, antara lain domino, duofu, duocai, dan slot.
"Aplikasi permainan lainnya yang dapat dimainkan dengan menggunakan chip sebagai alat untuk taruhannya," ujarnya.
Chip ini digunakan sebagai alat taruhan judi yang dapat dijual kembali, sehingga para tersangka memperoleh keuntungan dari selisih jual beli chip tersebut yang diperkirakan beromset puluhan miliar.
"Ini dilakukan semenjak Tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan Rp80 miliar," ujarnya.
Adapun untuk mendapatkan 1 miliar chip taruhan, pemain mengirimkan pesan kepada admin melalui aplikasi whatsapp, ke nomor telepon yang terpasang pada akun di leaderboard. Pemain membeli chip dari Admin dengan harga Rp65 ribu.
"Pemain dapat melakukan pembayaran kepada admin dengan cara transfer ke rekening bank atau e-wallet, yang disediakan oleh admin," katanya.
Setelah pemain melakukan pembayaran, admin akan mengirimkan Chip ke akun milik pemain, dan pemain dapat menggunakan Chip tersebut untuk melakukan perjudian di dalam Aplikasi Royal Domino.
"Admin yang bertugas secara bergantian selama selama 24 jam, untuk melayani pemain yang mau melakukan jual atau beli Chip," tuturnya.
Dalam kasus ini, kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp2,5 miliar, 45 unit handphone berbagai merk, 10 buku tabungan untuk menampung hasil penjualan chip, 3 unit komputer hingga dua unit mobil.
Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 10 tahun penjara.