DUGAAN ASUSILA KETUA KPU

Pelapor Hasyim Tunggu Keputusan DKPP Sebelum ke Polisi

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 06 Juni 2024 | 21:17 WIB
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Pelapor dugaan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan menunggu putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelum melapor ke mabes Polri. 

"Rencana itu ada, cuma itu strategi ya (laporan ke Polri). Saya mesti bicara dengan klien apakah dalam waktu dekat atau liat putusannya," kata kuasa hukum korban Aristo Pangaribuan kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024.

Dia pun berharap DKPP dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada korban. Dia juga optimistis dengan putusan yang akan dijatuhkan oleh DKPP nanti.

"Optimistis karena buktinya sudah banyak sekali. Kalau sampai ternyata putusannya tidak, saya enggak tahu lagi, ya, kalau putusannya tidak berpihak kepada korban, ya, saya enggak tahu lagi. Nanti kita lihat," tutur dia. 

Seperti diketahui, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI pada Kamis, 18 April 2024, oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria menuturkan, dalam pelaporan ke DKPP RI terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Dia juga menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Maria juga berujar, perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI