KPK Bantah Pencarian Harun Masiku Gimik Politik
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa pencarian buronan sekaligus mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Harun Masiku hanya gimik politik.
Pengejaran terhadap tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 itu lantaran penyidik KPK mendapatkan informasi baru.
"Yang benar adalah sesuai dengan informasi baru yang masuk, informasinya ya kita lanjuti, itu saja," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 6 Juni 2024.
Ali menjelaskan informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa mahasiswa dan pengacara sebagai saksi beberapa waktu lalu. Saksi yang dipanggil itu diduga memiliki keterkaitan dengan informasi tersebut.
"Kan kemarin tiga orang lebih sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Berikutnya hari Senin juga nanti kami memanggil pihak yang diduga ada kaitannya dengan hal tersebut sehingga tentu kamu mengkonfirmasinya," kata Ali.
"Jadi bukan karena hal lain, tapi karena ada informasi baru yang wajib bagi kami untuk menindaklanjuti, itu saja," imbuhnya.
Untuk diketahui, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Juni 2024 mendatang.
Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun yang saat ini masi buron. KPK mengingatkan Hasto untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
Sebelumnya KPK telah memeriksa tiga orang sebagai saksi beberapa waktu lalu. KPK menyebut ada pihak-pihak enggan menyampaikan informasi keberadaan Harun Masiku.
Tiga saksi itu ialah Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave. Mereka memiliki hubgan satu sama lain.
"Kami tidak berhenti melakukan pencarian terhadap DPO, ketika ada informasi baru dari siapapun yang kemudian masuk ke KPK ya pasti kemudian kami dalami lebih lanjut, termasuk ketika mengetahui keberadaan dari DPO Harun Masiku ini maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami mengenai dugaan ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tetapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 4 Juni 2024.
Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hanya saja, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.