DUGAAN PELECEHAN KETUA KPU

Korban Dugaan Asusila Minta DKPP Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 06 Juni 2024 | 20:15 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (SinPo.id/Dok. KPU RI)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (SinPo.id/Dok. KPU RI)

SinPo.id - Pihak korban dugaan asusila yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI membuat putusan memberhentikan teradu dari jabatannya. 

"Kami minta untuk petitumnya diberhentikan (Hasyim) dari jabatan Ketua KPU RI juga anggota KPU RI," kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024.

Dalam kesempatan closing statement atau pernyataan penutup di persidangan, Aristo menyebut Hasyim secara nyata menyalahgunakan jabatan dan fasilitas yang didapatkan.

Oleh karenanya, dia berharap DKPP dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada korban. Dia juga optimistis dengan putusan yang akan dijatuhkan oleh DKPP nanti.

"Optimistis karena buktinya sudah banyak sekali. Kalau sampai ternyata putusannya tidak, saya enggak tahu lagi, ya, kalau putusannya tidak berpihak kepada korban, ya, saya enggak tahu lagi. Nanti kita lihat," tutur dia. 

Seperti diketahui, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI pada Kamis, 18 April 2024, oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria menuturkan, dalam pelaporan ke DKPP RI terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Dia juga menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Maria juga berujar, perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI