IBADAH HAJI 2024

Dirjen PHU Ingatkan Jangan Coba Berhaji Tanpa Visa Resmi

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 06 Juni 2024 | 15:11 WIB
Ilustrasi petugas bimbingan ibadah memandu Jemaah berniat ihram (SinPo.id/ Kemenag)
Ilustrasi petugas bimbingan ibadah memandu Jemaah berniat ihram (SinPo.id/ Kemenag)

SinPo.id - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi agar tidak berhaji, kecuali menggunakan visa resmi haji.

"Untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada," kata Hilman dalam keterangannya, Kamis, 6 Juni 2024. 

Hilman meminta agar jemaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji, tidak mencoba-coba untuk beribadah haji. Sebab, mereka bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi.

"Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga," ucapnya.

Menurut Hilman, maraknya promosi program paket haji dengan visa non-haji  juga menjadi perhatian Arab Saudi. Pihaknya sudah berdiskusi dengan wakil kementerian haji Arab Saudi dan mereka memiliki data hasil investigasi.

"Kami kemarin berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka, orang-orang Indonesia mengajak jemaah, berjualan program paket dengan visa non haji. Mereka sudah punya datanya. Ditunjukkan kepada saya. Saya minta kita kerja sama yuk. Kami juga punya data, di IG yang jualan siapa, atau di tiktok yang live jualan dan lainnya, mereka semua ada datanya. Saya bilang, Anda dari mana? Inteligan kami punya," papar Hilman.

"Artinya, memang tahun lalu longgar. Tahun ini beda. Jangan karena tahun lalu longgar terus merasa ini akan sama dengan tahun lalu. Sementara Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas," sambungnya.

Diketahui, Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji, berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024. Aturan lainnya, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI