KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku 10 Juni

Laporan: david
Kamis, 06 Juni 2024 | 13:32 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (SinPo.id/Dok. PDIP)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (SinPo.id/Dok. PDIP)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Juni 2024 mendatang.

Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masi buron.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 6 Juni 2024.

KPK mengingatkan Hasto untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Kuat dugaan, Hasto akan dikonfirmasi mengenai informasi baru soal Harun Masiku.

"Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud," katanya. 

Sebelumnya, KPK menyebut ada pihak-pihak enggan menyampaikan informasi keberadaan Harun Masiku. Hal itu sempat didalami penyidik terhadap tiga orang sebagai saksi beberapa waktu lalu.

"Kami tidak berhenti melakukan pencarian terhadap DPO, ketika ada informasi baru dari siapapun yang kemudian masuk ke KPK ya pasti kemudian kami dalami lebih lanjut, termasuk ketika mengetahui keberadaan dari DPO Harun Masiku ini maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami mengenai dugaan ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tetapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 4 Juni 2024.

Ketiga saksi yang sudah diperiksa dan mempunyai hubungan satu sama lain yaitu Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hanya saja, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI