Dewan Minta Pemprov DKI Perketat Pembuangan Limbah Hewan Kurban

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 06 Juni 2024 | 06:22 WIB
Ilustrasi hewan kurban (SinPo.id/DPRD DKI)
Ilustrasi hewan kurban (SinPo.id/DPRD DKI)

SinPo.id - Jelang Hari Raya Iduladha, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas meminta Pemprov DKI gencar sosialisasi tentang tata cara atau prosedur pengelolaan limbah hewan kurban kepada panitia atau juru sembelih.

Sosialisasi diperlukan agar tak ada lagi yang membuang limbah hewan kurban ke aliran sungai ataupun selokan dan menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Harus sosialisasi, paling tidak dua minggu ini dioptimalkan,” ujar Hasbiallah di gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Kamis, 6 Juni 2024.

Oleh karena itu, ia meminta Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk menyediakan tempat pembuangan limbah khusus hewan kurban.

Hasbiallah pun menyarankan limbah itu dikubur atau dijadikan pupuk organik. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk tanaman maupun pakan maggot Black Soldier Fly (BSF).

“Paling tidak, pemerintah itu mengimbau tidak boleh lagi membuang ke sungai. Nah, makanya Pemda harus menyediakan tempat untuk membuang limbah,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI