REVISI UU KPK

DPR Sebut UU KPK Memungkinkan untuk Direvisi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 05 Juni 2024 | 20:58 WIB
RDP Komisi III dengan Dewas KPK (SinPo.id/ Ashar)
RDP Komisi III dengan Dewas KPK (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menyebut UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 memungkinkan untuk direvisi. Sebab, UU KPK sejauh ini menuai banyak perdebatan.

Ini disampaikan Bambang Pacul dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Dewas KPK. Dia mengaku memahami kewenangan Dewas yang terbatas di UU KPK.

"Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya, udah 5 tahun lah, bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga," kata Pacul dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Bambang Pacul mengatakan pihaknya juga menerima masukan terkait revisi UU KPK. Termasuk, jika Dewas menginginkan adanya aturan upacara pencopotan pimpinan KPK yang terkena sanksi.

"Di tentara Pak kalau pelanggaran kode etik itu di sidang tertutup, tapi keputusan ketika pangkat dicabut pakai upacara militer Pak, dicopot pangkatnya, ngeri juga," kata dia.

"Kalau memang KPK mau dibikin begitu, nanti di dalam usulan revisi boleh Pak, pimpinan KPK yang melanggar kode etik, pelanggaran perilaku itu dicopot dalam upacara seluruh 1.801 anggota KPK ikut, itu bisa dilakukan," timpalnya.

Legislator fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu kemudian meminta agar putusan sidang etik Dewas tidak selalu dilakukan diam-diam. Menurutnya, banyak publik yang ingin tahu mengenai putusan Dewas.

"Jangan diam-diam Pak, banyak sekali keputusan yang diam-diam Pak, susah tersangka diam-diam lama, susah nanti biarin aja kita coba aja kalau memang nanti usahanya begitu nanti kita coba rapatkan revisi undang-undang," kata dia.

Bambang Pacul lantas meminta Dewas untuk menyampaikan keluhan-keluhan selama menjalankan tugas. Dia mengatakan keluhan itu nantinya akan disampaikan kepada pimpinan KPK.

Terakhir, Bambang Pacul berharap tidak ada lagi keributan antara Dewas dan pimpinan KPK. Dia menginginkan konflik keduanya segera diselesaikan.

"Mohon keluhan-keluhan yang disampaikan pimpinan KPK juga diperhatikan nanti ketika rapat dengan pimpinan KPK, saya sampaikan juga apa yang dikeluhkan Dewas supaya nanti clear. Jangan terus-menerus ribut Pak," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI