Pilkada 2024, Pakar Minta KPU-Mendagri Buat Aturan Distribusi Bansos
SinPo.id - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI maupun menteri dalam negeri (mendagri) membuat aturan soal penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada serentak 2024.
Menurut Titi, hal ini penting lantaran penyalahgunaan bansos menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa Pilpres 2024 lalu.
Dia pun berujar, peraturan KPU (PKPU) atau peraturan mendagri (permendagri) itu perlu memuat aturan ihwal distribusi bansos yang berimpitan dengan tahapan pilkada tidak boleh dilakukan pejabat publik berlatar belakang politik.
"Tidak boleh dilakukan simbolisasi penyerahan atau penggunaan simbol-simbol personal yang bisa memberi insentif elektoral," kata Titi dalam keterangannya, Rabu, 5 Juni 2024.
Lebih lanjut, Titi mengungkapkan, distribusi bansos harus menggunakan jalur formal yang seharusnya ditempuh. Dia tak setuju bila distribusi bansos digelar dengan seremoni berlebihan, apalagi melibatkan pejabat publik berlatar belakang politik.
Dia menambahkan, aturan tersebut nantinya juga harus melarang penggunaan simbol-simbol petahana yang sedang maju dalam Pilkada 2024.
"Baik dalam program-program pemerintah dan iklan layanan masyarakat yang bisa memberi insentif elektoral," tuturnya.
Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.