PERSETERUAN KPK

Komisi III Sesalkan Perseteruan Dewas dengan Pimpinan KPK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 05 Juni 2024 | 19:58 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan menyesalkan perseteruan antara Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan pimpinan KPK. Perseteruan itu dinilai mirip dengan hubungan dua lembaga lain, yakni Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

"Saya agak kecewa lihat Dewas, Pak, kenapa? Saya melihatnya perseteruan dalam 'Dewas dan pimpinan KPK' itu persis seperti awal-awal perseteruan dalam 'KY dan Mahkamah Agung', itu persis," kata Trimedya dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Dewas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Menurut Trimedya, langkah pimpinan KPK melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri merupakan puncak dari perseteruan. Dia menyayangkan adanya konflik tersebut.

"Sehingga klimaksnya adalah seperti yang Pak Tumpak (Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean) sampaikan ada pimpinan KPK yang melaporkan Dewas ke Bareskrim, itu udah puncak itu," ujarnya.

Trimedya berharap perseteruan antara Dewas dan pimpinan KPK segera berakhir. Trimedya merasa malu lantaran adanya laporan pimpinan KPK terhadap Dewas kepada Bareskrim.

"Mimpi saya setelah rapat ini, Dewas ketemu pimpinan KPK kemudian kita lihat fotonya di koran dan nonton di televisi, wajahnya sumringah semua di akhir masa jabatannya. Jadi sisa waktu sampai Desember ini bisa kita lihat bukan rekonsiliasi ya, tapi sinergitasnya lebih hidup lagi, tapi kita lihat harmonis lah hubungan Dewas dan KPK. Kita malu, Pak, dilaporkan pimpinan KPK," kata dia.

Trimedya juga menyoroti Dewas yang kerap tidak menyampaikan keterangan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Trimedya mengatakan setiap UU yang baru dibentuk tentu akan memiliki kekurangan.

Maka, kata dia Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean seharusnya memahami bahwa kewenangan Dewas akan diatur kecil dalam UU. Trimedya lantas mengatakan dibentuknya Dewas sejak awal diharapkan dapat mengawasi KPK.

"Berpikirnya perlunya Dewas karena selama ini sulit terkontrol pimpinan KPK, sampai macam-macam lah isu, dari ada dangdutan lah, celananya cingkrang lah, kan salah satu semangat kami waktu membuat UU itu kan seperti itu," ucap dia.

"Bahwa ada kelemahan, iya, Pak, di mana UU baru lahir. Dan harusnya Pak Tumpak ini kalau, 'saya duduk di sini nggak baik nih buat saya', dilakukan," timpalnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI