Jokowi: Badan Usaha yang Diizinkan Kelola Tambang, Bukan Ormasnya

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 05 Juni 2024 | 12:34 WIB
Presiden Joko Widodo. (SinPo.id/BPMI Setpres)
Presiden Joko Widodo. (SinPo.id/BPMI Setpres)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) akan diberikan kepada badan-badan usaha yang ada di dalam Organisasi Masyarakat (ormas) Keagamaan. Dan, bukan kepada Ormas Keagamaannya.

"Yang diberikan (izin tambang) adalah sebagai badan badan usaha yang ada di ormas. Jadi badan usaha yang diberikan, bukan ormasnya," kata Jokowi usai meninjau Istana Negara di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024.

Jokowi memastikan, persyaratan-persyaratan untuk memperoleh WIUPK juga tidak mudah, karena aturannya sangat ketat.

"Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," kata Jokowi.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam PP itu, membolehkan Ormas Keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 83A. 

Berikut bunyi aturannya:

(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI