Polri Uji Coba Pumbuatan SIM Pakai BPJS Mulai 1 Juli 2024
SinPo.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menguji coba aturan pembuatan SIM yang mengharuskan pemohon memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.
Uji coba itu dilaksanakan pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia, yaitu di Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
"Diuji coba implementasinya di mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di 7 wilayah kepolisian daerah," kata Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Juni 2024.
Faisal menyebut, uji coba ini diterapkan sebagai bentuk menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
"Ini sebagai tindaklanjut instruksi Presiden Jokowi soal partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.