Sidang Korupsi SYL Hadirkan Bendum NasDem Ahmad Sahroni
SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menghadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dalam sidang perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada Rabu, 5 Juni 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
"Mengenai untuk sidang Pak Syahrul Yasin Limpo, informasi dari teman-teman JPU memang betul besok dihadirkan saksi Pak Ahmad Sahroni," kata Kepala Bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 4 Juni 2024.
Selain Ahmad Sahroni, KPK juga berencana menghadirkan pemilik Suita Travel Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Mereka akan menjadi saksi di luar berkas perkara SYL dkk. "Dengan saksi lain di luar berkas perkara," ujar Ali.
Sahroni sebelumnya batal menjadi saksi dalam persidangan SYL pada Rabu, 29 Mei 2024. Sahroni saat itu sedang ada agenda kerja di Komisi III DPR RI.
"Hari ini untuk kepastiannya kami menunda pak Ahmad Sahroni. Selain itu, kami juga mendapat info dari staf Pak Ahmad Sahroni kemarin siang bahwa memang pada hari ini juga di saat yang bersamaan Pak Ahmad Sahroni ada kegiatan di Komisi III DPR RI," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.
Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023. Berikut ini merupakan rincian sumber-sumber upeti SYL selama 2020-2023.
-Sekretariat Jenderal Kementan: Rp 4,4 miliar
-Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp 5,3 miliar
-Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp 1,7 miliar
-Ditjen Perkebunan: Rp 3,8 miliar
-Ditjen Hortikultura: 6,07 miliar
-Ditjen Tanaman Pangan: Rp 6,5 miliar
-Balitbang Pertanian/BSIP: Rp 2,5 miliar
-BPPSDMP: Rp 6,8 miliar
-Badan Ketahanan Pangan: Rp 282 juta
-Badan Karantina Pertanian : Rp 6,7 miliar
Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.
KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas.