Kepala Bappenas Sebut Tapera Prinsipnya Bersifat Sukarela

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 04 Juni 2024 | 18:03 WIB
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa (SinPo.id/ Galuh)
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa (SinPo.id/ Galuh)

SinPo.id -  Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersifat sukarela, sama seperti tabungan haji.

"Yang namanya menabung dipaksa enggak, kata menabung itu bukan kata yang punya definisi memaksa," kata Suharso, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

"Saya bilang contoh tabungan haji, orang yang mau naik haji dia nabung satu ketika dia bisa naik haji, kalau ini ya untuk bisa beli rumah sesuai kapastias dia menabung," lanjutnya.

Ia menjelaskan, Tapera merupakan akumulasi modal oleh masyarakat yang bersifat sukarela. Sama seperti Singapura yang memiliki Capital Protected Fund (CPF). Namun dalam hal ini CPF bersifat wajib, bukan sukarela.

"Itu sifatnya tidak aturistik, wajib. Tapi CPF tidak hanya untuk perumahan, bisa pendidikan hari tua an sebagainya, kita juga sudah ada BPJS, Jamsostek dan sebagainya," paparnya.

Meski demikian, Suharso menekankan bahwa hal yang paling penting dalam program tersebut adalah kepercayaan publik kepada pengelola duit tersebut, yakni pemerintah.

Diketahui, penerapan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus diperluas ke semua kalangan pekerja, termasuk pekerja BUMN/BUMD juga pekerja swasta. 

Bahkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, menegaskan implementasi pemotongan iuran Tapera bagi para pekerja akan diberlakukan usai terbitnya Keputusan Menteri, baik melalui Kepmen Keuangan hingga Keputusan Menteri Tenaga Kerja.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI