Rapat Paripurna Menyetujui 27 RUU Kabupaten/Kota jadi Undang-undang

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 04 Juni 2024 | 15:54 WIB
Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 (SinPo.id/ Ashar)
Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi undang-undang.

"Apakah 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah saya sebutkan tadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di ruang rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

"Setuju" jawab kompak seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada rapat Paripurna DPR RI.

Pada laporan awal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan Komisi II DPR berpandangan diperlukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

"Undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini. Di samping itu, beberapa penyebutan seperti daerah swatantra tidak lagi dijumpai pada Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Syamsurizal menyebut Komisi II DPR juga berpendapat setiap kabupaten harus memiliki undang-undang pembentukannya secara sendiri-sendiri atau tidak digabungkan dalam satu undang-undang, sebagaimana amanat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Untuk itu, dia berharap dengan disetujuinya 27 RUU Kabupaten/Kota di Aceh, Sumatra Utara, dan Kepulauan Bangka Belitung itu dapat memperbaiki dan memperbarui regulasi terkait pembentukan daerah sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

"Dan diharapkan kepada kita semua mampu menjawab perkembangan permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," ucap Syamsurizal.

Dalam kesempatan itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan penyusunan 27 RUU Kabupaten/Kota tersebut merupakan bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 27 Rancangan Undang-Undang ini menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah, sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multikultur, multi etnis dan bahkan multi lanskap, namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Suharso saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

Ke-27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR itu terdiri dari wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian di wilayah Provinsi Sumatra Utara, yaitu Kota Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Sibolga, dan Kabupaten Nias.

Lalu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada tiga kabupaten/kota, yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI