Dasco: DPR akan Awasi Pembahasan RUU Polri soal Penyadapan

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 04 Juni 2024 | 15:11 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI, Dasco, mengatakan pihaknya akan terus mengawasi mekanisme penyadapan yang tercantum dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia mengatakan, DPR akan membuat mekanisme pengawasan yang lebih kuat, dan meminta Polri untuk membuat instrumen aturan terkait penyadapan.

"Iya tentunya nanti kita akan buat mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan kita juga minta kepada Polri, agar membuat protokol yang kemudian bisa diawasi dengan benar," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

Diketahui, pembahasan Revisi UU Polri masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres), dan pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR RI.

Namun, pemerintah juga memiliki hak untuk menolak atau menerima pembahasan revisi UU tersebut, terutama pasal yang mengatur perihal penyadapan tertuang dalam Pasal 14 huruf o. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI