LISAN: Putusan MA tentang Batas Usia Pilkada Sudah Tepat Secara Filosofis
SinPo.id - Ketua Umum Lingkar Nusantara (LISAN) Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia calon kepala daerah secara filosofis tepat.
Menurutnya, putusan MA itu memperjelas ketentuan syarat usia pasangan calon di mana hitungan yang seharusnya diambil ialah berdasarkan padasaat calon terpilih dilantik, karena pada saat itulah paslon terpilih sudah mulai bekerja di usia 30 tahun tersebut.
"Tafsir yang tepat dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) ini harus dimaknai dalam keseluruhan proses dan tahapannya sebagai pasangan calon," kata Hendarsam dalam keterangannya pada Selasa, 4 Juni 2024.
"Proses dan statusnya sebagai pasangan calon itu antara lain, baik pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon, ketika mengikuti masa kampanye, hingga pasangan tersebut terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur," sambungnya.
Dia berpendapat, dalam mengambil hitungan pada saat penetapan adalah pilihan yang terlalu dini dan dapat menimbulkan merugikan konstitusional.
Sementara itu, menurutnya, statusnya sebagai pasangan calon masih panjang, dan baru akan berakhir ketika pelantikan pasangan terpilih, sebagaimana filosofi hukum bahwa hukum berlaku untuk menjamin terpenuhinya hak, bukan untuk membatasi hak
Selain itu, dia melanjutkan, secara filosofis, keberadaan pasal 7 ayat (2) UU 10 Tahun 2016, adresatnya ialah pada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
"Usia 30 tahun merupakan usia yang dinilai layak dan mumpuni secara psikologis dan emosional. Maka yang menjadi penekanan ialah standar usia itu bagi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, bukan pada saat pencalonan," ucap dia.
"Karena syarat usia pencalonan adalah kebutuhan administratif, sementra syarat usia bagi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih adalah kebutuhan yang bersifat mendasar," sambungnya.
Karena itu, Hendarsam menilai, perlu kejernihan dan pikiran terbuka untuk dapat memaknai putusan MA ini.
Bila dilakukan dengan dasar intrik dan asumsi, menurutnya, maka yang dijumpai hanyalah kecurigaan dan sentimen belaka.
"Putusan ini telah sejalan dengan UU 10/2016, dan secara filosofis, putusan ini menjamin kepastian hukum atas usia 30 tahun bagi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang dihitung sejak pelantikan," ujar dia.
MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 sebelumnya mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.