Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polisi Terkait Sebar Berita Bohong
SinPo.id - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada hari ini.
Hasto mengenakan jas warna abu-abu dan kemeja warna putih dengan didampingi tim kuasa hukum.
Dalam kesempatan ini, Hasto mengklaim telah membawa sejumlah bukti-buki kuat perihal pernyataannya yang diperkarakan.
"Saya bawa bukti banyak ini ada berkas. Lengkap semuanya. Dalam surat panggilan ini saya bawa surat pendukung," kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juni 2024.
Hasto juga mengungkapkan, dirinya memenuhi panggilan penyidik karena sebagai bentuk ketaatannya terhadap hukum.
"Karena kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik," tuturnya.
Hasto diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Hendra dan Bayu Setiawan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.