DPR RI Gelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan V

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 04 Juni 2024 | 11:10 WIB
DPR RI menggelar rapat paripurna ke-19 masa persidangan V, tahun sidang 2023-2024, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
DPR RI menggelar rapat paripurna ke-19 masa persidangan V, tahun sidang 2023-2024, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - DPR RI hari ini kembali menggelar rapat paripurna ke-19 masa persidangan V, tahun sidang 2023-2024, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Rapat juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, dan Wakil Ketua DPR RI Dasco.

Sementara menurut catatan dari Setjen DPR RI, rapat paripurna hari ini dihadiri oleh 119 orang, dan izin 172. Sehingga total yang hadir 297 orang dari 575 anggota DPR RI yang berasal dari seluruh Fraksi.

"Dengan demikian forum telah tercapai dan dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapa paripurna DPR RI ke-19 masa sidang ke V tahun 2023-2024 pada Selasa, 4 Juni 2024 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Puan.

Adapun agenda dalam rapat paripurna hari ini, pertama penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023, dan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2023 beserta laporan hasil pemeriksaannya oleh BPK RI.

Kedua, tanggapan Pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN tahun anggaran 2025.

Ketiga, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Keempat, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kelima, laporan Komisi X DPR RI terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah, dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Keenam laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Ketujuh, persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI