Komisi III DPR Setujui Naturalisasi Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 03 Juni 2024 | 17:15 WIB
Komisi III DPR menyetujui Naturalisasi 2 pemain Sepak bola Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk (Ashar/SinPo.id) Komisi III DPR menyetujui Naturalisasi 2 pemain Sepak bola Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk (Ashar/SinPo.id) Komisi III DPR menyetujui Naturalisasi 2 pemain Sepak bola Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk (Ashar/SinPo.id) Komisi III DPR menyetujui Naturalisasi 2 pemain Sepak bola Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk (Ashar/SinPo.id) Komisi III DPR menyetujui Naturalisasi 2 pemain Sepak bola Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk (Ashar/SinPo.id) Komisi III DPR menyetujui Naturalisasi 2 pemain Sepak bola Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk (Ashar/SinPo.id) Komisi III DPR menyetujui Naturalisasi 2 pemain Sepak bola Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk (Ashar/SinPo.id) Komisi III DPR menyetujui Naturalisasi 2 pemain Sepak bola Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk (Ashar/SinPo.id)
Komisi III DPR menyetujui Naturalisasi 2 pemain Sepak bola Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Komisi III DPR menggelar Rapat Kerja dengan Kementrian Hukum dan HAM yang dihadiri oleh Dirjen AHU Cahyo R Muzhar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3 Juni 2024). Dalam raker tersebut yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh didampingi oleh Ketua Komisi III  DPR Bambang Wuryanto, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Komisi III DPR menyetujui permohonan pertimbangan dan pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atau Naturalisasi 2 pemain sepak bola yakni Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI