Jual Ribuan Video Porno Anak Sejak 2022, Pria di Bekasi Raup Keuntungan Ratusan Juta
SinPo.id - Pelaku berinisial DY (25 tahun) ternyata sudah menjual sebanyak 2.010 video porno anak di bawah umur dengan harga langganan yang bervariatif. Video porno itu, juga dipromosikan pelaku menggunakan delapan akun X dan lima telegram.
"Total 2010 video berhasil disebarkan sejak November 2022, diperkirakan pelaku meraup ratusan juta rupiah dari hasil penjualan paket grup telegram tersebut sejak November 2022," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, Sabtu, 1 Juni 2024.
Dari 2.010 video porno anak di bawah umur, kata dia, pelaku DY sudah meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah selama kurun waktu 1,8 bulan.
"Kalau dikalkulasikan, sekitar 1 tahun 8 bulan. Keuntungannya sudah hampir ratusan juta," tuturnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DY (25) terkait kasus dugaan penjualan video porno melalui media sosial X (Twitter) dan telegram.
Pelaku ditangkap di warung yang diduga milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Rabu, 29 Mei 2024.
Kebanyakan pelaku DY (25) memperdagangkan video porno video anak usia di bawah umur.
Adapun tarifnya, calon pembeli ditawarkan paket grup 100 ribu untuk 5 video porno, grup150 ribu untuk 10 video, grup 200 ribu untuk 15 video, dan grup 300 ribu untuk 20 video.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun.