Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 01 Juni 2024 | 09:39 WIB
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (SinPo.id/ Ashar)
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah ada keterkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. 

"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu," kata Wakil Ketua Umum PSI Andy Budimandalam keterangannya, Sabtu, 1 Juni 2024.

Menurut Andy, putusan MA tersebut pasti telah mempertimbangkan dari segala aspek. Oleh karenanya, dia meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan MA ini. 

"MA pasti punya pertimbangan dalam mengambil keputusan. Kita harus menghormati keputusan hakim," tuturnya. 

"Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA," tandasnya. 

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.sinpo

Komentar: