KEJAKSAAN AGUNG

Polisi: MRT dan Proyek Kejagung Sepakat Buat Jarak Aman Sejauh Delapan Meter

Laporan: Firdausi
Jumat, 31 Mei 2024 | 19:16 WIB
Besi proyek Kejagung yang menimpa rel MRT (SinPo.id/ Instagram)
Besi proyek Kejagung yang menimpa rel MRT (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Selatan membuat kesepakatan mengenai jarak aman pengerjaan konstruksi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan pihak MRT. Kesepakatan ini diambil pasca jatuhnya muatan besi konstruksi jatuh di rel MRT.

"Pihak MRT dan kontraktor juga telah membuat kesepakatan. Sudah meminta kepada pihak proyek Kejagung untuk mengatur jarak aman delapan meter dari area MRT," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Jumat, 31 Mei 2024. 

Ade juga menyebut, pihak MRT dan pihak proyek juga tengah melakukan evakuasi material besi tersebut. Saat ini besi tersebut sudah diangkat oleh pihak proyek. 

"Pihak MRT dan pihak Proyek Hutama Karya sedang melakukan evakuasi besi ribar yang masih melintang di jalur rel MRT arah HI ke Lebak Bulus sudah diangkat ya," tuturnya. 

Adapun kesepakatan kedua belah pihak antara pihak MRT Jakarta dan PT Hutama Karya Persero selaku pengelola proyek telah menyepakati soal jarak aman pengerjaan konstruksi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Dari kesepakatan kedua belah pihak pun sudah menyetujui untuk menjaga jarak aman," tuturnya. 

Sebelumnya, warga di sekitar Blok M Jakarta Selatan, dihebohkan suara ledakan hingga percikan api pada saat muatan proyek pembangunan Gedung Kejagung terjatuh ke jalur MRT pada Kamis, 30 Mei 2024. 

Imbas kejadian itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) menghentikan sementara operasi MRT Jakarta dan melakukan evakuasi terhadap para penumpang. Dalam kejadian ini tak ada korban jiwa. sinpo

Komentar: