PILKADA SERENTAK

Kaesang Berpeluang Maju di Pilkada Usai Putusan MA

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 31 Mei 2024 | 15:46 WIB
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (SinPo.id/ Ashar)
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Pengamat politik Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyebut peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju pada Pilkada Jakarta jadi terbuka, usai Mahkamah Agung (MA) membuat putusan soal usia calon kepala daerah 30 tahun ketika pelantikan. 

"Perubahan itu tentu memuluskan Kaesang untuk maju pada Pilkada 2024 baik di Jakarta maupun daerah lain," kata Jamiluddin saat dihubungi, Jumat, 31 Mei 2024.

Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini mengatakan, Kaesang akan dapat dengan mudah mencari pasangan yang pas selama mendapat sokongan dari ayahnya, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Karena itu, tidak sulit bagi Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta. Sebab, ayahnya akan mudah mengerahkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengusungnya baik sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur," tuturnya. 

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih'. 

Adapun pasal itu berbunyi 'Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon'. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon maupun calon terpilih.

Menurut lembaga peradilan tersebut, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur, dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Selain itu, MA juga berpendapat bahwa adressat UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI