PENGANIAYAAN AYAH TIRI

Aniaya Ayah Tiri, Pemuda di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 30 Mei 2024 | 22:16 WIB
Pelaku penganiayaan ayah tiri di Kebon Jeruk (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)
Pelaku penganiayaan ayah tiri di Kebon Jeruk (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)

SinPo.id - Polsek Kebon Jeruk menangkap seorang pemuda berinisial VA (23) lantaran menganiaya ayah tirinya HS (52). Akibat penganiayaan, korban mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan akibat dipukul oleh pelaku.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno mengatakan, penganiayaan terjadi di Gang Sanusi Rt 005/008, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, 15 Mei 2024, sekira pukul 22.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban cekcok dengan istri pelaku. Korban diketahui sempat memaki istri pelaku.

“Karena melihat dan mendengar istrinya dimaki dengan kata kasar oleh korban. Korban mengatakan ‘urus saja rumah tangga kamu sendiri’, tersangka tiba-tiba memukul korban satu kali ke arah wajah dan mengenai mata kanan korban,” ujar Sutrisno dalam keterangannya, Kamis, 30 Mei 2024.

Akibat pukulan tersebut, mata sebelah kanan korban mengalami luka lebam. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI